Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Rest Area Km 429 Ungaran Ditangkap

Rabu, 16 September 2020 - 19:45:00 WIB
Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Rest Area Km 429 Ungaran Ditangkap
Polda Jateng menghadirkan tiga komplotan pelaku pencurian kerap menyasar di rest area KM 429 Tol Semarang-Solo, Jawa Tengah, saat pemaparan kasus di Mapolda Jateng, Rabu (16/9/2020). (Foto: iNews/Taufik Budi)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi bergerak cepat untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, polisi mencurigai tiga pelaku sebagai aktor yang melakukan pencurian tersebut.

"Setelah diamankan dan diinterogasi, kelompok tersebut mengaku melakukan pencurian di beberapa TKP," ujarnya.

Komplotan itu kerap beraksi di Rest Area Km 429 Ungaran. Tercatat sedikitnya tiga kali kasus pencurian yang dilakukan di tempat tersebut. Pertama pada 16 Juli 2020 dengan sasaran mobil Honda City warna putih. Dalam pencurian tersebut, Agung peran sebagai eksekutor, sedangkan Kusmantoro dan Mansur sebagai sopir.

Kedua, pada 23 Juli 2020 dengan sasaran mobil Honda CRV warna putih. Yang ikut serta dalam pencurian tersebut Agung sebagai eksekutor, Slamet memantau, dan Sahid menyetir mobil. Kemudian, sekitar tahun 2019, komplotan ini juga menyasar Honda Freed. "Yang ikut serta dalam pencurian tersebut Agung peran sebagai eksekutor dan Kusmantoro sebagai sopir," ujarnya.

Selain itu, komplotan ini juga beraksi di jalan-jalan raya wilayah hukum Polres Semarang, di antaranya di Argo Cempoko pada 2019 dengan sasaran Honda Mobilio. Saat itu, Agung sebagai sopir dan Hasan sebagai eksekutor.

"Sekitar tahun 2019 dengan sasaran Honda Brio. Yang ikut serta dalam pencurian tersebut Agung sebagai sopir dan Hasan sebagai eksekutor," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni mobil Suzuki Ertiga bernopol B 1904 TYN, empat kunci buatan pembuka gembok, dan dua kunci T untuk membuka pintu mobil dan pemecah kaca. Komplotan ini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut