Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Surabaya, Mobil Sepasang Kekasih Terjun dari Flyover Gubeng
Advertisement . Scroll to see content

Kompak Jadi Kurir Narkoba, Sepasang Kekasih di Sukoharjo Ditangkap di Kost

Jumat, 07 Oktober 2022 - 09:50:00 WIB
Kompak Jadi Kurir Narkoba, Sepasang Kekasih di Sukoharjo Ditangkap di Kost
Dua tersangka pengedar narkoba yang ditangkap aparat Polres Sukoharjo. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

“Kemudian petugas bersama kedua pelaku mendatangi titik tersebut untuk penyitaan sabu itu,” katanya. 

Para pelaku selanjutnya dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dimana ancaman Pasal 114 ayat (1) adalah hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. 

Sedangkan Pasal 112 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. 

Polres Sukoharjo juga menangkap seorang pengedar sabu lainnya di Kecamatan Kartasura. Pelaku berinisial YM (46), warga Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang sudah dua kali masuk penjara. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut