Kisah Listyowati, Napiter Eks Pekerja Migran yang Pernah Terlibat Pendanaan Kelompok JAD
SEMARANG, iNews.id - Listyowati (33) seorang narapidana terorisme (napiter) perempuan akhirnya bisa menghirup udara bebas. Warga Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal itu bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang, Selasa (13/6/2023).
Lis, sapaannya, merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong yang teradikalisasi via media sosial hingga akhirnya terlibat pendanaan kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) di Indonesia. JAD adalah kelompok teror di Indonesia yang sudah dilarang, berafiliasi dengan kelompok teror global ISIS.
Lama pidana yang seharusnya dijalani Lis adalah 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan. Dia bebas lebih cepat dari masa pidananya dari ekspirasi awal 14 November 2023 ditambah 3 bulan penjara. Lis juga telah menjalani kurungan pidana pengganti denda.
Lis mengaku terjerat terorisme karena pendanaan. “Saya kenal Daulah (JAD, ISIS) melalui medsos, saya kurang pengalaman dan teknologi kurang update lah, mana yang melanggar hukum mana yang tidak. Ternyata (kelompok itu) tidak diperbolehkan di Indonesia, sudah dilarang,” katanya.
Dia bercerita banyak orang-orang, termasuk sesama PMI di luar negeri yang dideportasi ketika hendak ke Suriah gabung kelompok ISIS. Mereka dideportasi saat tertangkap di Turki, daerah perbatasan.