Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Mengharukan, Napiter Perempuan Eks PMI Sungkem ke Ayah saat Bebas dari LPP Semarang

Selasa, 13 Juni 2023 - 14:34:00 WIB
Mengharukan, Napiter Perempuan Eks PMI Sungkem ke Ayah saat Bebas dari LPP Semarang
Napiter Listyowati (bercadar) dirangkul ayahnya Sanam sesaat sebelum bebas dari LPP Semarang, Selasa (13/6). Eka Setiawan
Advertisement . Scroll to see content

 
SEMARANG, iNews.id – Momen mengharukan terekam saat seorang narapidana terorisme (napiter) perempuan Listyowati (33) asal Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang, Selasa (13/6/2023). Dia sempat sungkem kepada ayahnya.

Lis, sapaannya, dulunya adalah mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong yang teradikalisasi via media sosial hingga akhirnya terlibat pendanaan kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) di Indonesia. JAD adalah kelompok teror di Indonesia yang sudah dilarang, berafiliasi dengan kelompok teror global ISIS.

Lama pidana yang seharusnya dijalani Lis adalah 3 tahun penjara dan denda Rp50juta subsidair 3 bulan. Dia bebas lebih cepat dari masa pidananya dari ekspirasi awal 14 November 2023 ditambah 3 bulan penjara. Lis juga telah menjalani kurungan pidana pengganti denda.

Pembebasan bersyaratnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor: PAS-818.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 19 Mei 2023 tentang Pembebasan Bersyarat.

“Dia mengikuti pembinaan di sini, aktif sekali, membuat rajut. Pergaulannya (selama di LPP Semarang) juga tidak eksklusif, bercampur dengan teman-teman lainnya di blok yang besar,” ungkap Kepala LPP Semarang Kristiana Hambawani di kantornya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut