Kisah Heroik Sanjoto, Pengawal Bung Karno yang Pernah Menguji SIM Militer Ahmad Yani
Bertugas dalam memenuhi pengabdian kepada bangsa dan negara membuat Sanjoto tak sempat memikirkan untuk punya rumah tinggal. Hingga pada saat tahun 1970, dia mendapatkan perintah dari komandannya untuk menempati rumah yang pernah digerebeknya saat awal Oktober 1965. Rumah di Jalan Belimbing Raya No 34 merupakan rumah yang disinggahi gembong PKI DN Aidit saat melarikan diri dari Jakarta hendak menuju Solo.
"Rumah ini pernah saya gerebek setelah mendengar Aidit singgah ke Semarang. Tapi sayangnya saya tiba ke sini rumah sudah dalam keadaan kosong. Kata tetangga tidak ada 1 jam penghuninya sudah meninggalkan rumah. Sejak itu rumah ini kosong sampai ada perintah di tahun 1970 untuk saya tempati," ujar Sanjoto.
Rumah yang ditempati 50 tahun ini pun dalam perjalanannya dikuasai Pemerintah Kota Semarang. Yang semula tanah negara menjadi aset Pemkot. Namun Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sudah berencana menghibahkan rumah tersebut untuk Veteran Pejuang Kemerdekaan RI Sanjoto.
Tentu atas banyak pertimbangan di antaranya jasa kepada bangsa dan negara. Apalagi Sanjoto juga merupakan penggagas dan pendiri Satuan Penertiban Umum (Tibum) yang sekarang dikenal Satpol PP Kota Semarang, saat dikaryakan di Kota Madya Semarang tahun 1974-1990.
Yang menggembirakan sejak tahun 2020, khususnya menjelang peringatan HUT RI selalu ada yang datang merehab rumahnya yang kala itu semakin reyot dan rusak.