Kejari Salatiga Segera Limpahkan Kasus Pajak Penghasilan ke Pengadilan Tipikor
Disinggung mengenai tersangka baru, Kajari menyatakan kemungkinan itu ada. Namun untuk menetapkan tersangka, kejaksaan butuh dua alat bukti. "Ini yang masih kami cari. Dan kami juga menunggu fakta dalam persidangan nanti," ujarnya.
Kasi Intelijen Kejari Salatiga Ariefulloh menjelaskan, aset tersangka berupa tanah yang disita sebanyak tujuh bidang. Semuanya berada di wilayah Kota Salatiga. Dua bidang diantaranya berada di wilayah Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo. "Sedangkan lima bidang ada di kota, termasuk sebuah rumah dan tempat kos," katanya.
Terkait perkembangan pengembangan kasus ini, Ariefulloh mengungkapkan bahwa kejaksaan masih menunggu hasil kajian aliran dana dari PPATK. "Kami masih menunggu analisis PPATK," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo