Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Blora Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli Kios Pasar Cepu

Jumat, 30 Juli 2021 - 17:52:00 WIB
Kejari Blora Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli Kios Pasar Cepu
Kajari Blora Yohanes Avilla Agus Awanto Putra memberi keterangan pers, Jumat (30/7/2021). Foto: iNews/Heri Purnomo.
Advertisement . Scroll to see content

BLORA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora  menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) kios Pasar Induk Cepu tahun 2019- 2020. Ketiganya berinisial S, W dan MS yang merupakan pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dindagkop UMKM) Blora.

"Saya akan menetapkan nama tiga tersangka kasus pasar induk tapi hanya inisial saja, ini sesuai prosedur ya. Yang pertama S, kedua W dan yang ketiga MS," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Yohanes Avilla Agus Awanto Putra saat dalam konferensi pers di kantor Kejari Blora, Jumat (30/7/2021). 

Jumat pekan lalu, Kejari Blora sudah melayangkan surat penetapan tersangka kepada yang bersangkutan, namun ketiganya belum diperiksa. Kemungkinan minggu depan, kejaksaan akan memanggil mereka untuk diperiksa. 

“Tentunya juga sesuai prosedur memberi kesempatan pada mereka untuk didampingi kuasa hukum," katanya.

Kajari enggan menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka karena menyangkut informasi secara teknis. Peran ketiganya dapat diketahui saat sidang terkait kasus itu nanti. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut