Kasus Penipuan Miliaran Rupiah Tak Jelas, Eks Napiter Bom Thamrin Mengadu ke Polda Jateng
Terlapor AZ juga mengatakan agar pengiriman timah hitam itu lancar tiap bulan maka diwajibkan memiliki deposit 3 kontainer dengan nominal uang sebesar Rp1.341.885.000 (Rp1,35 miliar) dan ada potongan harga hingga hanya perlu membayar Rp1.075.970.00 (Rp1,075 miliar).
Namun setelah terlapor menerima uang dari Ali, timah hitam itu tidak pernah diterimanya. Terlapor sempat berjanji akan mengembalikan uang milik Ali secara bertahap. Pada 8 April 2013, terlapor menyerahkan cek bank ke Ali sebesar Rp115.000.000, namun saat hendak dicairkan ke bank ternyata cek kosong.“Saat ini terlapor ini sudah tidak bisa dihubungi lagi,” cerita Ali.
Dia mengemukakan saat awal-awal berkenalan terlapor ini tampak meyakinkan dan religius. “Di dekat rumah ada pembangunan masjid, dia langsung minta nomor rekening (untuk sumbangan) langsung transfer untuk beli lima puluh sak semen. Juga ada acara keagamaan, dia sumbang paket isinya sarung sama HP, itu yang meyakinkan saya (berbisnis),” ujarnya.
Saat keadaan kalut karena menjadi korban penipuan dan tidak ada perkembangan berarti, Ali mulai galau. Saat itu dia didatangi orang-orang dari kelompok Negara Islam Indonesia (NII). Orang-orang itu, disebut Ali, yang selalu mau menemaninya kapanpun untuk mengurus kasus itu.
“Lalu saya diajak pengajian, dimasukkan doktrin-doktrin hingga jadi Bom Thamrin dan Starbucks itu. Saya menyesal dan saat ini sudah kembali ke NKRI, tapi saya juga jengkel kepada negara saya itu dulu taat bayar pajak, saya dulu punya empat puluh karyawan, tapi ketika saya jadi korban penipuan tidak selesai-selesai kasusnya,” ungkapnya.