Kasus Penipuan Miliaran Rupiah Tak Jelas, Eks Napiter Bom Thamrin Mengadu ke Polda Jateng
SEMARANG, iNews.id – Seorang mantan narapidana terorisme (napiter) Ali Makhmudin (49) mengadu ke Polda Jawa Tengah terkait dugaan kasus penipuan miliaran rupiah yang dialaminya. Dia meminta keterangan penanganan kasus yang dulu dia laporkan ke Polres Tegal bertahun-tahun belum ada perkembangan signifikan.
Ali datang didampingi tim Unit Identifikasi Sosialisasi (Idensos) Densus 88 Antiteror Polri Satgas Wilayah Jawa Tengah, Kamis (19/10/2023) sore. Ali ditemui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dan Kassubid Penmas Bid Humas Polda Jateng Kompol Eko Kurnia.
Ali warga Kabupaten Tegal itu dulu tersangkut kasus terorisme Bom Thamrin dan Kafe Starbucks Jakarta Pusat, pada Januari 2016. Ali adalah pembuat casing bom itu. Tiga tahun sebelumnya, Ali melapor ke Polres Tegal yang tercatat No Pol: STTLP/142/V/2013/JTG/RESTGL. Saat itu Ali melapor ke Polres Tegal dan diterima Briptu Sutarto, tercatat di 4 Mei 2013.
Setelah bebas menjalani hukuman kasus Bom Thamrin, Ali mencoba kembali menanyakan kasusnya itu ke Polres Tegal bahkan melapor lagi dan tercatat Nomor: STTLP/15/1/2022/SPKT. SAT RESKRIM POLRES TEGAL/POLDA JATENG, Slawi 25 Januari 2022 ditandatangani Kanit SPKT I Polres Tegal Aiptu Sulhadi.
Di laporan itu, sebagaimana dia sampaikan ketika ditemui di Polda Jateng, sekira bulan Mei 2012 dia bersepakat bisnis dengan seorang laki-laki berinisial AZ warga Kab. Tegal. Kesepakatannya AZ akan menyuplai timah hitam apabila Ali mau membayar uang muka Rp447.285.000 per kontainer dengan berat 20 ton.