Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penemuan 4 Kerangka Manusia di Banyumas, 4 Tersangka Diancam Hukuman Mati

Selasa, 27 Agustus 2019 - 20:15:00 WIB
Kasus Penemuan 4 Kerangka Manusia di Banyumas, 4 Tersangka Diancam Hukuman Mati
Empat tersangka kasus penemuan mayat di Dukuh Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Banyumas diancam hukuman mati. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“Kejadian pembunuhan pada siang hari di mana diskenariokan Bu Saminah membawa Bu Misem ke rumahnya supaya kondisi rumah di TKP itu (rumah yang ditempati Misem) kosong," katanya.

Kepada polisi, tersangka Irfan mengungkapkan, tiga korban yang merupakan pamannya dibunuh dengan cara dipukul di bagian leher menggunakan besi bekas dongkrak. Setelah itu, kepala korban dipukul dengan tabung elpiji 3 kg.

“Saya pukul semua korbannya pakai besi dan tabung elpiji sampai berkali-kali,” katanya tanpa penyesalan.

Diberitakan, empat kerangka manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh Rasman (63) saat membersihkan halaman belakang rumah Misem, warga Desa Pasinggangan RT 07 RW 03, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas pada hari Kamis (22/8).

Namun Rasman baru menceritakan penemuan tengkorak atau kerangka manusia itu kepada Saren (55) pada hari Sabtu (24/8) yang dilanjutkan dengan laporan ke polisi.

Keempat kerangka manusia itu tiga di antaranya anak Misem dan satu orang cucu Misem. Empat kerangka manusia tersebut terdiri atas Supratno (usia saat dibunuh 51 tahun), Sugiono (46), Heri (41), dan Vivin (21).

Vivin merupakan anak dari Supratno yang merupakan putra sulung Misem, sedangkan Sugiono anak ketiga Misem, dan Heri anak kelima Misem.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut