Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penemuan 4 Kerangka Manusia di Banyumas, 4 Tersangka Diancam Hukuman Mati

Selasa, 27 Agustus 2019 - 20:15:00 WIB
Kasus Penemuan 4 Kerangka Manusia di Banyumas, 4 Tersangka Diancam Hukuman Mati
Empat tersangka kasus penemuan mayat di Dukuh Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Banyumas diancam hukuman mati. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PURWOKERTO, iNews.id – Empat tersangka pembunuhan berencana terhadap empat korban yang ditemukan dalam kondisi sudah menjadi kerangka manusia di Dukuh Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Banyumas, diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Keempat tersangka dalam kasus itu, yakni ibu dan tiga anaknya. Yakni, Saminah (52), Irfan (32), Putra (27), dan Saniah (37).

Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, para tersangka bakal dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Khusus untuk tersangka Saminah dikenakan Pasal 480 KUHP di mana dia tidak terlibat dalam rangkaian pembunuhan maupun perencanaannya, namun dia menjual barang-barang milik korban,” katanya.

Menurut Kapolres, keempat tersangka itu merupakan saudara keempat korban. Motif pembunuhan adalah dendam yang didasari masalah tanah warisan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut