Kasus Dugaan Rekayasa Kepailitan, Kuasa Hukum: Agustinus Korban Sengketa Keluarga
SEMARANG, iNews.id – Agustinus Santoso, pengusaha asal Semarang ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan rekayasakepailitan. Kasusnya kini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Sidang kasus dugaan rekayasa kepailitan dengan terdakwa Agustinus Santoso sudah bergulir pada agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (30/5/2023).
Terdakwa Agustinus merasa jika iktikad baiknya membantu Agnes Siane dalam pembelian sebidang tanah justru malah jadi korban sengketa keluarga.
Agustinus Santoso melalui kuasa hukumnya Osward Febby Lawalata berupaya memperjuangkan keadilan atas dakwaan yang menimpa kliennya. Dia berharap hakim bisa melihat kasus yang disidangkan secara menyeluruh.
Osward merasa proses persidangan dari awal hingga penetapan sebagai terdakwa, kliennya adalah dari Agnes Siane. "Bahwa rekayasa kepailitan yang didakwa tidak benar. Saudara Agustinus adalah korban sengketa keluarga," kata Osward, Rabu (31/5).