Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Rekayasa Kepailitan, Kuasa Hukum: Agustinus Korban Sengketa Keluarga

Kamis, 01 Juni 2023 - 08:32:00 WIB
Kasus Dugaan Rekayasa Kepailitan, Kuasa Hukum: Agustinus Korban Sengketa Keluarga
Kuasa hukum Agustinus Santoso, Osward Febby Lawalata memberikan keterangan pers terkait kliennya yang didakwa dalam kasus dugaan rekayasa kepailitan. (Wisnu Wardhana)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, perkara dugaan rekayasa kepailitan yang menjerat kliennya terjadi setelah pihak Kwee Foeh Lan melakukan gugatan adanya rekayasa kepailitan.

Awalnya, Agustinus pada 26 Mei 2011 membeli tanah atas jaminan resmi bank Mayapada yakni objek tahah SHM 15 di Jalan Tumpang Raya Gajahmungkur Semarang milik Joe Kok Men, suami Agnes Siane. 

Saat itu Agustinus beriktikad baik ingin menolong Agnes Siane untuk menebus utang suaminya di sebuah bank swasta.

Bank tersebut telah mengajukan eksekusi ke PN Semarang pada 2011 atas tanah jaminan milik Joe Kok Men, sebab ahli waris yaitu Agnes Siane tak mampu membayar utang setelah suaminya meninggal dunia pada 2010.

Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan dan menyatakan Agnes Siane dan ahli waris dalam pailit. Putusan itu kemudian timbul lelang melalui KPKNL Semarang yang ditangani oleh kurator.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut