Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati
Advertisement . Scroll to see content

KPK Jebloskan Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Lapas Semarang

Rabu, 31 Mei 2023 - 11:45:00 WIB
KPK Jebloskan Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Lapas Semarang
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dijebloskan ke Lapas Semarang. (Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang. MAW dijebloskan ke Lapas Semarang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Mukti Agung Wibowo dieksekusi bersama-sama dengan orang kepercayaannya yang juga Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW). Keduanya telah dinyatakan bersalah atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Keduanya akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Semarang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (31/5/2023).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Mukti Agung Wibowo dijatuhi dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun). Ia juga dikenakan denda Rp300 juta disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp4,9 miliar. 

Sedangkan terpidana Adi Jumal juga dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dengan pidana denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp1 Miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut