Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 2,3 Kg Diduga Hasil Tambang Ilegal, 3 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kades Tersangka Tambang Ilegal di Jepara Ternyata Pengemplang Pajak Rp5 Miliar

Senin, 13 Juli 2020 - 13:32:00 WIB
Kades Tersangka Tambang Ilegal di Jepara Ternyata Pengemplang Pajak Rp5 Miliar
Ilustrasi (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Selepas 14 hari aset yang disita selanjutnya akan dilelang. Saat ini tengah dilakukan klarifikasi aset yang dimiliki. Tunggakan pajak oleh Santoso, merupakan hasil saat menerima proyek pembangunan PT Jiale Indonesia.

“Ini kaitannya dengan yang diterima S (Santoso) pada saat menerima projek dari PT Jiale Indonesia,” kata Endaryono.

Sebelumnya, Santoso ditetapkan Polres Jepara sebagai tersangka pelaku usaha tambang ilegal di Desa Pancur Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Sejumlah truk dan backhoe disita sebagai barang bukti. Santoso dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut