Imigrasi Tangkap 11 WNA di Jateng, Langgar Aturan hingga Ganggu Ketertiban Umum
Is Edy menggambarkan beberapa tindakan WNA yang dianggap melanggar ketentuan. Misalnya, perilaku WNA yang menggunakan jasa tukang bangunan orang Indonesia, namun tidak memberikan gaji dan melakukan pengancaman terhadap warga sekitar.
"Hal ini sangat mengganggu ketertiban umum. Jangankan warga negara asing, WNI saja dengan perbuatan seperti ini dapat mengganggu ketertiban umum," katanya.
"Maka dari itu Imigrasi hadir, bagaimana keberadaan WNA di wilayah Jateng ini, masing-masing UPT (berusaha) paling tidak keberadaan dan kegiatannya ini tidak akan mengganggu ketertiban umum, apalagi meresahkan masyarakat," ucapnya.
Sementara untuk WN China, terbukti menyalahgunakan peruntukan izin tinggal yang telah diberikan Keimigrasian Indonesia.
Diketahui, pengamanan WNA merupakan hasil Pelaksanaan Operasi JAGRATARA Tahap III Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat Tahun 2024 di Wilayah Jawa Tengah.
Operasi ini telah dilaksanakan pada tanggal 7-9 Oktober 2024 sebagai upaya memperkuat pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Jateng.
Editor: Donald Karouw