Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Tangkap 11 WNA di Jateng, Langgar Aturan hingga Ganggu Ketertiban Umum

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:37:00 WIB
Imigrasi Tangkap 11 WNA di Jateng, Langgar Aturan hingga Ganggu Ketertiban Umum
Kanwil Kemenkumham Jateng menangkap 11 WNA yang melakukan pelanggaran dan mengganggu ketertiban masyarakat. (Foto: Dok Kanwil Kemenkumham Jateng)
Advertisement . Scroll to see content

PEMALANG, iNews.id – Sebanyak 11 Warga Negara Asing (WNA) diamankan otoritas keimigrasian di Jawa Tengah karena melakukan berbagai pelanggaran. Terbanyak WNA asal China berjumlah delapan orang.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Is Edy Ekoputranto mengatakan, para WNA ini diduga melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Mereka berpotensi mengganggu ketertiban umum. Delapan orang dari China dan tiga WNA yang juga sama kasusnya,” ujar Is Edy, Selasa (15/10/2024).

Menurutnya semua WNA yang diamankan saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman. Jika nantinya terbukti dan berkekuatan hukum, mereka akan diberikan tindakan keimigrasian berupa deportasi.  

Efektivitas dan efisiensi pengawasan WNA kata Is Edy, membutuhkan kerja sama dan peran serta masyarakat. Dia mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait keberadaan WNA yang disinyalir mengganggu ketertiban umum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut