Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Angin Kencang Terbangkan Atap Resto 3 Lantai di Maros, Satu Karyawan Terluka
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Tidak Sholat Jumat 3 Kali karena Corona, Begini Penjelasan KH Cholil Nafis

Jumat, 03 April 2020 - 09:30:00 WIB
Hukum Tidak Sholat Jumat 3 Kali karena Corona, Begini Penjelasan KH Cholil Nafis
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH M Cholil Nafis. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Lantaran penasaran, Kiai Cholil pun kembali membuka-buka referensi kitab klasik dan hadits. "Saya penasaran pada kesimpulan itu, lalu saya mencari referensi, kira-kira hadits yang mana ya," ucapnya.

Sebatas pencariannya dalam kitab-kitab hadits, ditemukan hadits riwayat Abu Daud, nomor 1052, Tirmidzi, nomor 500 dan Nasai nomor 1.369 dari Abi Al-Ja’d radhiallahu 'anhu (ra).

Rasulullah saw bersabda:
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ)

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.”

‎من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه

“Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut tanpa udzur, Allah akan mengunci mati hatinya.” (HR. At-Thayalisi dalam Musnadnya 2548)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut