Hukum Tidak Sholat Jumat 3 Kali karena Corona, Begini Penjelasan KH Cholil Nafis
Hadits ini shahih namun pemaknaan tetap harus sesuai kaidah ilmu ushul fikih kalau ingin memetik hukum (istinbathul Ahkam) dari teks hadits ini.
Pertama, hadits ini menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan Jum’atan/ shalat Jum’at tiga kali berturut-turut karena meremehkan, bahkan dalam riwayat lain disebutkan bukan karena udzur. Artinya yang karena udzur dan bukan karena mengabaikan tidak termasuk dalam hadits ini.
Karenanya, orang yang tak Jum’atan itu boleh jadi karena udzur juga bisa karena malas bahkan mungkin tak percaya hukum kewajiban shalat Jum’at. Ulama fikih merinci hukumnya secara berbeda. Bagi yang karena udzur tentu boleh tak Jum’atan dan diganti degan shalat Zhuhur seperti karena sakit atau ketakutan.
Dalam kasus Covid-19 bisa karena keduanya yaitu karena sakit bagi Pasien Dalam Pengawasan(PDP) dan takut menular bagi Orang Dalam Pamantauan (ODP) juga nasyarakat yang takut tertular. Tak jum’atan karena malas atau meremehkan kewajiban shalat Jum’at hukumnya haram atau maksiat kepada Allah.
Nah, dalam hadits ini ancamannya bagi yg meninggalkan jum’atan tiga kali berturut-turut maka dicap oleh Allah sebagai munafik dan anti-kebaikan sehingga tertutup hatinya dari menerima kebaikan. Akhirnya ia cenderung menolak terhadap ajakan kebaikan dan bahkan resah dari seruan baik dari agama.