Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Angin Kencang Terbangkan Atap Resto 3 Lantai di Maros, Satu Karyawan Terluka
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Tidak Sholat Jumat 3 Kali karena Corona, Begini Penjelasan KH Cholil Nafis

Jumat, 03 April 2020 - 09:30:00 WIB
Hukum Tidak Sholat Jumat 3 Kali karena Corona, Begini Penjelasan KH Cholil Nafis
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH M Cholil Nafis. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Jika meninggalkan shalat Jum’at karena inkar/tak percaya pada rukun Islam atau jewajiban jum’atan maka tak perlu sampai tiga kali Jum’atan maka saat itu juga ia telah kufur kepada Allah dan keluar dari Islam.

Nah, fatwa ulama se-Dunia yg membolehkan tidak shalat Jum’at dan ditetapkan oleh pemerintah DKI dan daerah merah Covid-19 tidak boleh shalat Jum’at itu bukan krn alasan masjid atau kewajiban shalat yang dilatang tapi untuk menghindari kerumunan banyak orang yang dikhawatirkan jadi arena penularan covid-19 yang membahayakan.

Jadi larangan itu bukan shalat jum’ata atau jemaahnya tapi berkerumun banyak orang yg membahayakan. Dalam prinsip Hukum Islam: “Mencegah dari mafsadah/keburukan didahulukan daripada memperoleh kebaikan”. Sebab menurut dugaan kuat (ghalabatuzhzhan) virus itu menyebar kepada orang lain dengan cepat saat orang dalam kerumunan.Makanya shalat jum’at diliburkan dan diganti dengan shalat zhuhur itu saddan lidzdzari’ah (langkah preventif) dari bahaya covid-19.

Allah SWT tetap mencatat pahala jum’atan bagi orang yg sudah biasa shalat Jum’at tapi beberapa kali tidak melakukan karena udzur wabah Corona. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

‎قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

Rasulullah saw. bersabda: ‘Apabila seorang hamba sakit atau bepergian (safar), dicatat (amalannya) seperti apa yang dikerjakannya ketika dia bermukim dan sehat.’” (HR Bukhari)

Wallahu a'lam bish showab.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut