Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Angin Kencang Terbangkan Atap Resto 3 Lantai di Maros, Satu Karyawan Terluka
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Tidak Sholat Jumat 3 Kali karena Corona, Begini Penjelasan KH Cholil Nafis

Jumat, 03 April 2020 - 09:30:00 WIB
Hukum Tidak Sholat Jumat 3 Kali karena Corona, Begini Penjelasan KH Cholil Nafis
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH M Cholil Nafis. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wabah virus corona yang melanda hampir seluruh negara di dunia tak terkecuali Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa membolehkan umat Islam tidak melaksanakan sholat Jumat khususnya bagi daerah yang masuk zona berbahaya virus tersebut.

Beberapa daerah di Kabupaten Bogor misalnya, sudah dua kali ini sholat Jumat ditiadakan dengan alasan untuk mencegah bahaya penularan virus tersebut. Sebagai gantinya, umat Islam melaksanakan sholat zuhur di rumah masing-masing.

Belakangan ini lalu ramai di media sosial terkait meninggalkan sholat Jumat tiga kali bertutur-turut secara sengaja tanpa uzur dan dihukumi kafir.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH M Cholil Nafis pun mengaku sering ditanya terkait hukum meninggalkan sholat Jumat.

"Seringkali saat saya wawancara di TV atau radio banyak pertanyaan tentang hadits yang menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan jum’atan tiga kali berturut-turut jadi keras hatinya bahkan ada yang menyebut kafir dan wajib bersyahadat kembali. Benarkah?" katanya dikutip iNews.id dari laman Cholilnafis.com, Jumat (3/4/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut