Hina Bupati Kendal, Pengangguran Ini Ditangkap Polisi
"Saya emosi saja, karena tidak dapat pekerjaan. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Ibu Mirna (Bupati) atas apa yang saya lakukan, saya menyesal," ujar MM.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugraha mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah ada laporan dari Bupati Mirna. Setelah dilacak, ternyata pelaku menggunakan akun media sosial palsu "Urip Berbarengan".
"Jadi yang bersangkutan ini menghina Bupati di grup Facebook 'Liputan Kendal Terkini Nusantara'. Pelaku juga memakai akun palsu dalam mem-posting hinaan tersebut," kata Nanung di Mapolres Kendal.
Pelaku kini diamankan di Maporles Kendal dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Polisi bakal menjerat pelaku dengan pasal 315 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4,5 bulan atas perbuatan tersebut.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal