Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat dari Polri
Advertisement . Scroll to see content

Grasi Tak Kunjung Dijawab, Terpidana Mati Kasus Narkoba Merry Utami Ajukan PK

Kamis, 22 September 2022 - 20:32:00 WIB
Grasi Tak Kunjung Dijawab, Terpidana Mati Kasus Narkoba Merry Utami Ajukan PK
Lapas Perempuan Semarang, tempat terpidana mati kasus narkoba Merry Utami menjalani hukuman. Foto: ANTARA/I.C.Senjaya.
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Terpidana matikasus narkoba Merry Utami mengajukan peninjauan kembali (PK). Sebelumnya grasi yang diajukan sejak tahun 2016 tak kunjung dijawab.

Kuasa hukum Merri Utami, Aisya Humaida mengatakan, peninjauan kembali merupakan yang kedua kalinya diajukan oleh terpidana mati itu.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), kata dia, meminta surat pengantar dari Lapas Perempuan Semarang, tempat Merri ditahan.

Menurut dia, pengajuan tersebut dilakukan setelah grasi yang diajukan sejak 2016 tidak kunjung turun.

"Sudah kami tanyakan, katanya sudah sampai di sekretaris presiden," kata Aisya Humaida, Kamis (22/9/2022). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut