Geledah Rumah Saksi Kasus Korupsi JPS Kemnaker di Banyumas, Kejari Sita Uang Rp470 Juta
"AM baru hari ini (9/3) kami periksa. Tadi kami periksa sebagai saksi, kemudian dari hasil keterangan yang bersangkutan, kami segera amankan semua yang kami sita hari ini," ujarnya.
Ia mengatakan 48 kelompok itu merupakan usaha mandiri baru yang dibentuk oleh AM. "Nama kelompok ini, kalau dapat saya katakan hanya digunakan untuk nama saja," katanya.
Menurutnya, pihaknya masih mendalami penggunaan uang yang sebenarnya merupakan hak kelompok tersebut. "Hari ini (9/3), kemi memeriksa saksi sebanyak tujuh orang. Dari tujuh orang itu, lima di antaranya adalah kelompok yang seharusnya menerima uang ini, sedangkan yang dua orang adalah AM dan MT (37) yang juga warga Desa Sokawera," katanya.
Lebih lanjut, Sunarwan mengatakan masing-masing kelompok sebenarnya sudah berupaya melakukan apa yang sudah mereka tandatangani dalam perjanjian yang dilakukan dengan Kemnaker.
Selain itu, kata dia, kelompok-kelompok masyarakat tersebut sebenarnya menolak ketika seluruh uang program JPS tersebut diminta, namun akhirnya mereka tak kuasa menolaknya.