Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Nenek dan Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Banyumas, Cucu Kabur
Advertisement . Scroll to see content

Gelapkan Proyek Rp4,79 Miliar, Mantan Anggota DPRD Banyumas Ditahan Kejari

Kamis, 14 Januari 2021 - 17:30:00 WIB
Gelapkan Proyek Rp4,79 Miliar,  Mantan Anggota DPRD Banyumas Ditahan Kejari
Mantan anggota DPRD KBanyumasAgus Lestiono ditahan atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan penawaran proyek Rp4,79 miliar. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Akan tetapi setelah sekian lama menyerahkan uang tersebut, korban tidak pernah mendapatkan surat perintah kerja sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Agus Lestiono.

Hingga akhirnya pada bulan Maret 2018, korban melaporkan Agus Lestiono ke Kepolisian Resor Banyumas (sebelum menjadi Kepolisian Resor Kota Banyumas, red.) dan selanjutnya pada tahun 2019 terbit surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Lebih lanjut, Sunarwan mengatakan kasus tersebut dinyatakan P21 (lengkap) pada pertengahan tahun 2019 yang ditindaklanjuti dengan pelimpahan tahap pertama.

"Namun hingga pertengahan tahun 2020 tidak ada pelimpahan tahap kedua, sehingga kami melakukan penagihan perkara ke Polresta Banyumas dan setelah berkoordinasi, Polresta Banyumas menjanjikannya setelah tahun baru. Hari ini (14/1/2021), kami panggil terdakwa Agus Lestiono dan langsung kami lakukan penahanan," katanya.

Menurut dia, penahanan tersebut dilakukan agar Agus Lestiono tidak mengulangi perbuatannya maupun menghilangkan barang bukti. Selain itu, kata dia, Agus Lestiono juga tidak kooperatif karena tidak mau menandatangani berita acara penahanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut