Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Batasi Kegiatan Masyarakat, Jawa Tengah: Semarang, Soloraya, Banyumas

Rabu, 06 Januari 2021 - 14:33:00 WIB
Pemerintah Batasi Kegiatan Masyarakat, Jawa Tengah: Semarang, Soloraya, Banyumas
Petugas gabungan saat memeriksa penerapan protokol kesehatan di wilayah perbatasan Kabupaten Demak-Kota Semarang. (iNews/Ahmad Antoni)
Advertisement . Scroll to see content


JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan kembali melakukan pembatasan kegiatan di wilayah-wilayah yang kriterianya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Di wilayah Jawa Tengah (Jateng) disebutkan meliputi Semarang Raya, Soloraya dan Banyumas Raya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kriteria itu diantaranya kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%.

Kemudian, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen. 

Namun menurut Airlangga, penerapannya akan dilakukan secara mikro. Dimana Gubernur yang akan menentukan wilayah mana saja yang akan diterapkan pembatasan. 

“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan bapak Presiden. Nanti pemda, Gubernur akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut