Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Nenek dan Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Banyumas, Cucu Kabur
Advertisement . Scroll to see content

Gelapkan Proyek Rp4,79 Miliar, Mantan Anggota DPRD Banyumas Ditahan Kejari

Kamis, 14 Januari 2021 - 17:30:00 WIB
Gelapkan Proyek Rp4,79 Miliar,  Mantan Anggota DPRD Banyumas Ditahan Kejari
Mantan anggota DPRD KBanyumasAgus Lestiono ditahan atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan penawaran proyek Rp4,79 miliar. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Saat ini, Agus Lestiono dititipkan di ruang tahanan Polresta Banyumas dan setelah ada pelimpahan ke pengadilan, yang bersangkutan akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto," katanya.

Ia mengatakan Agus Lestiono akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Informasi yang dihimpun, Agus Lestiono pernah menjalani hukuman selama 14 bulan penjara atas kasus korupsi pengadaan bantuan aspal Pemerintah Kabupaten Banyumas tahun 2007, sehingga dia diberhentikan dari anggota DPRD Kabupaten Banyumas periode 2004-2009. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut