Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Narkoba, Robig Eks Polisi Penembak Siswa di Semarang Dipindahkan ke Nusakambangan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Teroris Pengawal Osama Bin Laden Dideportasi, Istrinya di Rembang Dapat Bantuan Rumah

Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:20:00 WIB
 Eks Teroris Pengawal Osama Bin Laden Dideportasi, Istrinya di Rembang Dapat Bantuan Rumah
Penampakan rumah bantuan pemerintah untuk Sayuti, eks napi teroris di Rembang. (Musyafa)
Advertisement . Scroll to see content

REMBANG, iNews.id - Pemerintah Indonesia mendeportasi warga negara Singapura Muhammad Hasan alias Fajar Taslim ke negara asalnya. Dia dideportasi setelah bebas menjalani hukuman akibat kasus terorisme.

Lantaran mantan eks napi teroris ini memiliki istri warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, sehingga pemerintah melakukan langkah-langkah penanganan.

Untuk diketahui, Fajar Taslim kala itu pernah menjadi pengawal gembong teroris kelas kakap Osama bin Laden. Di Indonesia, Fajar terlibat sejumlah kasus teror di Palembang, Sumatera Selatan.

Fajar Taslim ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri, kemudian dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara. Pada tahun 2022, Fajar Taslim beba setelah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan Cilacap.

“Saat di LP Nusakambangan, Fajar sudah berikrar siap meninggalkan paham radikal. Begitu menghirup udara bebas yang bersangkutan dideportasi atau dipulangkan ke negaranya Singapura,” kata Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan Kamis (20/10/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut