Cegah Penyebaran Corona, MUI Jateng Keluarkan Tausiah Salat Tarawih di Rumah
Poin kedua, tiga masjid besar di Kota Semarang, Masjid Agung Semarang (MAS) Kauman, Masjid Agung Jawa Tengah Gayamsari dan Masjid Baiturrahman Simpang Lima, serta masjid-masjid agung kabupaten/kota se Jawa Tengah hendaknya dapat menjadi contoh pelaksanaan dan pengaturan ibadah dalam situasi darurat Covid -19, yang sesuai dengan petunjuk pemerintah dan fatwa serta tausiyah MUI.
Poin ketiga, yakni dalam rangka meringankan beban ekonomi umat, maka Baznas, LAZ, UPZ dan lembag lainnya hendaknya meningkatkan perannya dalam menghimpun dan mentasharufkan harta zakat baik mal dan fitrah.
Keempat, MUI Jateng mengajak umat Islam untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu antar sesama, khususnya antar tetangga di suatu kawasan.
“Poin kelima yakni, Tausiyah ini ditujukan kepada seluruh umat Islam di Jawa Tengah, para Pengelola Masjid/ mushola. Karena itu, MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) kabupaten/kota se Jateng diharapan mensosialisasikan tausiyah ini,” kata Kiai Darodji.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Achmad Darodji dan dihadiri Sekretaris MUI Jateng KH Muhyiddin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng KH Achmad Hadlor Hasan, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng Dr KH Fadlolan Musyaffa.
Hadir juga tim perumus Prof. Dr H Ahmad Rofiq, MA, KH Zainal Arifin Ma’sum, Ir. KH Khammad Ma’sum AH, Dr KH Multazam Ahmad, MPd, Drs H Imam Maskur, MSI, dan Dr KH Arif Junaidi, Mag. Mereka semua yang hadir dalam rapat membubuhkan tanda tangan di SK Tausiyah MUI Jateng ini.
Editor: Kastolani Marzuki