Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Penyebaran Corona, MUI Jateng Keluarkan Tausiah Salat Tarawih di Rumah 

Selasa, 21 April 2020 - 17:15:00 WIB
Cegah Penyebaran Corona, MUI Jateng Keluarkan Tausiah Salat Tarawih di Rumah 
Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji bersama jajaran pengurus MUI seusai rapat membahas salat tarawih di bulan Ramadan di tengah wabah corona. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan tausiah kepada seluruh umat Islam di provinsi itu untuk tidak melaksanakan ibadah salat tarawih di Bulan Ramadan di masjid atau musala.

MUI meminta masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih di rumah masing-masing bersama anggota keluarga. Tausiah itu dikeluarkan Komisi Fatwa MUI menyikapi penyebaran kasus virus corona yang terus meluas, Selasa (21/4/2020).

Ketua MUI Jawa Tengah, KH Achmad Darodji mengatakan, tausiyah MUI Jateng ini berisi lima poin. Poin pertama, yaitu MUI Jateng menguatkan Tausiyah MUI Nomor : Kep.1065/DP-MUI/IV/2020 tentang Menyambut Ramadhan 1441H.

Isu poin pertama yakni hendaknya umat Islam di Jawa Tengah menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum meningkatkan keimanan dan ketakwaan, dengan memperbanyak shalat sunnah, berzikir, istigfar dan tadarus Alquran, serta memperbanyak doa agar Covid-19 segera pergi dari Indonesia dan muka bumi ini.

“MUI Jateng mengajak Umat Islam di Jateng agar berperan aktif  mematuhi protokol kesehatan sebagai ihtiar untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing. Karena itu pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan seperti shalat Jumat, shalat jamah rawatib (lima waktu), shalat tarawih, serta kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan yang lain hendaknya dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Tidak dilaksanakan di masjid, di musala atau tempat umum yang lain,” kata Kiai Darodji dalam keterangan tertulisnya yang diterima iNews.id, Selasa (21/4/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut