Berkas Kasus Dangdut Dilimpahkan, Waket DPRD Tegal Segera Disidang
Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berharap penyidikan kasus Wasmad berlangsung cepat agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Ayolah kita tidak ingin menghukum kok sebenarnya. Tapi kita butuh tertib, maka berikan contoh yang baik. Nah mudah-mudahan ini segera dilimpahkan, apapun keputusan dari pengadilan nanti msyarakat bisa melihat,” katanya.
Sebelumnya, penanganan Kasus Konser Dangdut Tegal telah diambil alih Polda Jateng setelah Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad ditetapkan tersangka pada Senin sore, 28 September 2020.
Wasmad dijerat Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP karena tidak mengindahkan imbauan petugas yang sah yaitu kepolisian. Akibat perbuatannya, politisi Partai Golkar itu terancam hukuman satu tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki