Berkas Kasus Dangdut Dilimpahkan, Waket DPRD Tegal Segera Disidang
SEMARANG, iNews.id – Penyidik Polda Jateng melimpahkan berkas perkara konser dangdut Tegal dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis (1/10/2020). Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, politisi Partai Golkar itu tidak lama lagi segera disidang.
"Berkasnya dari kita sudah selesai, siang ini sudah kita limpahkan keKejati Jateng," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
Menurut Iskandar, kini kepolisian menunggu berkas itu diteliti oleh Kejati hingga status berkas tersebut, dinyatakan lengkap P21 atau dikembalikan lagi ke penyidik (P19).
"Tersangka sementara ini tidak ditahan ya, karena kooperatif. Hanya saja yang bersangkutan wajib lapor," katanya.
Disinggung ada tersangka lain dalam kasus konser dangdut itu, Iskandar mengaku masih dikoordinasikan dengan jaksa.