Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Kudus dan TNI Gerebek Rumah Penimbunan Rokok Ilegal di Jepara

Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:32:00 WIB
Bea Cukai Kudus dan TNI Gerebek Rumah Penimbunan Rokok Ilegal di Jepara
Barang bukti ratusan batang rokok ilegal yang disita dari hasil penggerebekan di rumah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu ada  tiga pekerja yang sedang melakukan kegiatan pengemasan. Sedangkan pemiliknya berinisial NF (44) yang tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi tersebut diamankan.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan pula rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu sehingga total barang bukti yang ditemukan 207.600 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp211,75 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp139,16 juta.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, maka pemilik barang, pekerja pengemas rokok, dan barang bukti lainnya dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut