Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo di Semarang, Mahasiswa Blokade Jalan dan Ajak Pengendara Bunyikan Klakson
Advertisement . Scroll to see content

Batalkan Jual Beli Tanah, Kakek 63 Tahun Dipolisikan oleh Tetangga Sendiri

Minggu, 01 Agustus 2021 - 18:21:00 WIB
Batalkan Jual Beli Tanah, Kakek 63 Tahun Dipolisikan oleh Tetangga Sendiri
Tim kuasa hukum Suryadi saat memberikan keterangan pers terkait kasus jual beli tanah di Gunungpati Semarang. (iNews/Lurisa Lulu)
Advertisement . Scroll to see content

Akan tetapi, pembatalan rencana jual beli tanah itu membuat S marah dan akhirnya melaporkan ke polisi dengan meminta kakek membayar ganti rugi 10 kali lipat uang muka yang telah diberikannya, yakni sebesar Rp300 juta rupiah.

Kuasa hukum kakek Suryadi menyayangkan perihal penahanan terhadap kliennya. Terlebih kasus tersebut mengarah pada unsur perdata,  bukan pidana .

“Yang kita lakukan,  satu kita akan lapor ke Propam Polda Jateng, tembusan ke Mabes Polri. Karena ini ada indikasi mafia hukum,” kata Yonahes Sugiwiyarno, kuasa hukum Suryadi, Minggu (1/8/2021). 

“Ini ada jual beli tanah, kemudian anak bukti kuitansi, tetapi bukti kuitansi itu tidak jelas. Jadi antara penjual dan pembeli tidak pernah ketemu. Jadi kuncinya ada di makelarnya,” katanya.

Sebelumnya kasus itu sempat dilakukan mediasi di kelurahan setempat, dimana tuntutan ganti rugi pembeli 10 kali lipat DP yaitu  Rp300 juta diturunkan 5 kali DP yaitu Rp150 juta, namun masih dianggap berat oleh Suryadi yang hanya mampu memberi 3 kali DP yaitu 90 juta. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut