Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Akan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Konser Dangdut di Tegal? Ini Kata Kapolda Jateng

Selasa, 29 September 2020 - 16:29:00 WIB
Akan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Konser Dangdut di Tegal? Ini Kata Kapolda Jateng
Kapolda Jateng, Irjen Polisi Ahmad Luthfi saat kunjungan kerja di Mapolres Pemalang, Selasa (29/9/2020). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk seluruh Kapolres dari 35 polres jajaran sudah kita perintahkan untuk menegakan hukum yang sama," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Iskandar Fitriana Sutrisna menyebutkan total sebanyak 19 saksi telah dipriksa. Dari jumlah itu, 3 diantaranya merupakan saksi ahli pidana, kesehatan dan ahli bahasa.

"Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang. 5 orang diantaranya dari anggota Polri. Beberapa barang bukti sudah kami sita yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti," kata Iskandar Fitriana Sutisna di Mapolda Jateng, Selasa (29/9/2020).

Menurutnya dalam pengajuan izin hajatan, tersangka tidak menyebutkan adanya panggung hiburan dan musik. Setelah Polsek tahu bahwa kegiatan itu menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar maka izin tersebut dicabut oleh Polsek. Tetapi hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan.

"Maka dari itu dari penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang bulu kepada siapapun untuk yang melanggar protokol kesehatan oleh sebab itu tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut