8 Kecamatan Zona Merah Covid-19, Bupati Tegal: Tidak Ada Larangan Salat Id Berjemaah
Hal tersebut, juga dipertegas oleh Komisi Fatwa MUI Kabupaten Tegal KH Bahroni. Dikatakan, fatwa MUI Pusat, dan MUI Provinsi Jateng lebih menekankan untuk salat di rumah.
Penekanan itu untuk zona merah penyebaran Covid-19. Sedangkan zona kuning bisa menyelenggarakan Salat Idul Fitri di musala dan masjid.
“Tapi jangan dijadikan satu. Artinya di musala-musala dan masjid-masjid. Salat seperti salat fardu biasa, sehingga tidak terlalu banyak,” ujarnya.
Dia mengemukakan, kendati bisa dilakukan salat bersama, tetapi harus menggunakan protokol kesehatan. Setiap orang yang akan salat harus menggunakan masker, jarak minimal 1 meter, cuci tangan, dan bagi yang sakit serta pemudik diwajibkan salat di rumah.
Selain itu, untuk takbir pada malam Idul Fitri dilakukan seperti biasa di masjid dan musala, tapi tidak bergerombol.
“Dilarang melakukan takbir keliling atau pawai, karena itu dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki