Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Sulsel Gelar Salat Id di Makassar, Perkuat Ukhuah dan Kebersamaan Warga
Advertisement . Scroll to see content

8 Kecamatan Zona Merah Covid-19, Bupati Tegal: Tidak Ada Larangan Salat Id Berjemaah

Rabu, 20 Mei 2020 - 02:31:00 WIB
8 Kecamatan Zona Merah Covid-19, Bupati Tegal: Tidak Ada Larangan Salat Id Berjemaah
Bupati Tegal Umi Azizah. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Hal tersebut, juga dipertegas oleh Komisi Fatwa MUI Kabupaten Tegal KH Bahroni. Dikatakan, fatwa MUI Pusat, dan MUI Provinsi Jateng lebih menekankan untuk salat di rumah.

Penekanan itu untuk zona merah penyebaran Covid-19. Sedangkan zona kuning bisa menyelenggarakan Salat Idul Fitri di musala dan masjid.

“Tapi jangan dijadikan satu. Artinya di musala-musala dan masjid-masjid. Salat seperti salat fardu biasa, sehingga tidak terlalu banyak,” ujarnya.

Dia mengemukakan, kendati bisa dilakukan salat bersama, tetapi harus menggunakan protokol kesehatan. Setiap orang yang akan salat harus menggunakan masker, jarak minimal 1 meter, cuci tangan, dan bagi yang sakit serta pemudik diwajibkan salat di rumah.

Selain itu, untuk takbir pada malam Idul Fitri dilakukan seperti biasa di masjid dan musala, tapi tidak bergerombol.

“Dilarang melakukan takbir keliling atau pawai, karena itu dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut