8 Kecamatan Zona Merah Covid-19, Bupati Tegal: Tidak Ada Larangan Salat Id Berjemaah
SLAWI, iNews.id – Pemkab Tegal tidak melarang masyarakat yang berada di zona merah penyebaran virus corona (Covid-19) untuk melaksanakan salat Id berjemaah. Namun, masyarakat harus tetap memerhatikan protokol kesehatan.
Dari 18 kecamatan, hingga kini masih ada delapan daerah yang masuk zona merah Covid-19. Delapan kecamatan itu yakni Kecamatan Slawi, Tarub, Dukuhwaru, Talang, Kramat, Dukuhturi, Pegerbarang serta Warureja.
“Kabupaten Tegal fleksibel. Artinya, jika ada wilayah yang hendak menyelenggarakan salat Idul Fitri, kami tidak akan melarang,” kata Bupati Tegal Umi Azizah dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2020).
Menurut Umi, hal yang penting harus patuh terhadap protokol kesehatan, pakai masker dan berjarak, cuci tangan dan jaga kesehatan.
“Kami hanya mengimbau protokol kesehatan tetap diperhatikan. Anjuran kesehatan ini perlu segera disampaikan ke desa dan takmir masjid,” katanya.