Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Sulsel Gelar Salat Id di Makassar, Perkuat Ukhuah dan Kebersamaan Warga
Advertisement . Scroll to see content

8 Kecamatan Zona Merah Covid-19, Bupati Tegal: Tidak Ada Larangan Salat Id Berjemaah

Rabu, 20 Mei 2020 - 02:31:00 WIB
8 Kecamatan Zona Merah Covid-19, Bupati Tegal: Tidak Ada Larangan Salat Id Berjemaah
Bupati Tegal Umi Azizah. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

SLAWI, iNews.idPemkab Tegal tidak melarang masyarakat yang berada di zona merah penyebaran virus corona (Covid-19) untuk melaksanakan salat Id berjemaah. Namun, masyarakat harus tetap memerhatikan protokol kesehatan.

Dari 18 kecamatan, hingga kini masih ada delapan daerah yang masuk zona merah Covid-19. Delapan kecamatan itu yakni Kecamatan Slawi, Tarub, Dukuhwaru, Talang, Kramat, Dukuhturi, Pegerbarang serta Warureja.

“Kabupaten Tegal fleksibel. Artinya, jika ada wilayah yang hendak menyelenggarakan salat Idul Fitri, kami tidak akan melarang,” kata Bupati Tegal Umi Azizah dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2020).

Menurut Umi, hal yang penting harus patuh terhadap protokol kesehatan, pakai masker dan berjarak, cuci tangan dan jaga kesehatan.

“Kami hanya mengimbau protokol kesehatan tetap diperhatikan. Anjuran kesehatan ini perlu segera disampaikan ke desa dan takmir masjid,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut