Di stadion tersebut, SM meminta korban menjelaskan alasan mengunggah fotonya di media sosial. Namun, karena pelaku jengkel, dia lalu memukul dan mengancam korban. “Saya tanya dia diam aja. Saya jadi marah,” kata SM, pelaku perundungan.
Diketahui, video seorang siswi SMP yang dihajar sejumlah siswi SMP lainnya di Kabupaten Kendal, Jateng, viral di media sosial. Dalam dua video berdurasi 55 detik itu memperlihatkan seorang siswi menjadi bulan-bulanan di kompleks Stadion Utama Kebondalem Kendal.
Video ini telah beredar luas di WhatsApp dan media sosial baik Facebook dan Instagram. Video itu menunjukkan seorang remaja putri mendapatkan perlakuan kasar baik secara fisik maupun verbal dari para siswi SMP yang diduga masih teman-temannya. Sementara korban terlihat hanya terdiam dan menangis.
Polisi bakal menjerat para pelaku dengan Pasal 351 dan 170 serta 368 KUHP tentang Penganiayaan. Pelaku juga bisa dikenakan dengan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Namun, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya damai di antara para pelaku dan korban.
“Karena status mereka masih anak di bawah umur, memang satu orang 20 tahun, kami berikan hak-hak mereka sebagai anak. Jadi, mereka didampingi orang tua dan dari lembaga bantuan hukum dalam pemeriksaan,” kata Nanung Nugraha.
Editor: Maria Christina