Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

5 Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng Ditangkap, Diduga Salahgunakan Barang Bukti

Jumat, 12 Juli 2024 - 21:07:00 WIB
5 Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng Ditangkap, Diduga Salahgunakan Barang Bukti
Lima anggota Ditresnarkoba Polda Jateng ditangkap Paminal Bidang Propam terkait penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Lima anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng ditangkap Paminal Bidang Propam. Penangkapan tersebut terkait penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus.

Kelimanya diduga mengurangi barang bukti, puluhan hingga ratusan gram. Jumlah barang bukti yang dilaporkan ke pimpinan mereka, tidak sama dengan fakta yang ada di lapangan.

Informasi yang dihimpun, kelima pelaku masing-masing berinisial:

1. MAAIW (26) tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Sendangmulyo Blok C nomor 19, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.  

2. RS (31), warga Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang

3. IKH (26) warga Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang

4. AW (43) warga Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang 

5. P (42) warga Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.  

Kelimanya satu tim di Unit II Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Jateng. TKP pengungkapan di tempat tinggal MAAIW di Aspol Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut