Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda
Advertisement . Scroll to see content

2 Terduga Provokator Demo di Jateng Dibebaskan

Selasa, 27 Juli 2021 - 20:56:00 WIB
2 Terduga Provokator Demo di Jateng Dibebaskan
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Al-Qudusy. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Dua orang terduga provakator yang mengajak demo di wilayah Jateng akhirnya dibebaskan. N dan B  ditangkap di daerah Semarang setelah sebelumnya mengajak demo, Sabtu (24/7/2021) kemarin. 

Kedua orang ini sebelumnya membuat grup WhatsApp untuk melakukan ajakan aksi di Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pada kasus N dan B Polri mengedepankan restorative justice

Hal ini bertujuan agar di masa pademi Covid-19 mencapai ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dalam tatanan masyarakat yang harmonis dan adil.

"Yang bersangkutan kooperatif dan tidak akan mengulangi perbuatannya dan mau membantu pemerintah untuk ikut menciptakan rasa aman masyarakat di tengah pandemi," kata M Iqbal Alqudusy, Selasa (27/7/2021).

Langkah restorative justice, kata dia, juga diterapkan kepada Kades Jenar Kabupaten Sragen, Samto. Kades yang bersangkutan menyadari perbuatannya dan kini dinobatkan sebagai duta vaksin Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut