Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

2 Pimpinan Agensi di Tegal Jadi Tersangka Kasus Eksploitasi ABK di Kapal China

Rabu, 20 Mei 2020 - 22:44:00 WIB
2 Pimpinan Agensi di Tegal Jadi Tersangka Kasus Eksploitasi ABK di Kapal China
Jenazah ABK WNI di kapal pencari ikan China dilarung ke laut. (Screebgrab: YouTube/MBC)
Advertisement . Scroll to see content

Kepada penyidik, tersangka Hoji mengungkapkan, praktik ilegal PT Mandiri Tegal Bahari berlangsung sejak tahun 2018 hingga saat ini sudah 231 orang ABK WNI ditempatkan di berbagai kapal ikan di China.

Sejak kasus pembuangan jasad ABK, tersangka langsung cepat-cepat menutup kantor perusahaannya yang ada di Perum Graha Lumintu Desa Kalidawa Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 85 dan 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut