Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilu! Begini Pengakuan Gadis Indramayu Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan di China
Advertisement . Scroll to see content

Warga Tegal dan Pemalang Jadi Tersangka Kasus Pelarungan ABK di Kapal China

Rabu, 20 Mei 2020 - 19:07:00 WIB
Warga Tegal dan Pemalang Jadi Tersangka Kasus Pelarungan ABK di Kapal China
Gambar tangkapan layar jenazah ABK WNI di kapal pencari ikan China dilarung ke laut. Polisi menetapkan tiga tersangka kasus TPPO dalam kejadian ini. (Foto: YouTube/MBC)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus Tindak Pidana Orang (TPPO) terkait dengan eksploitasi anak buah kapal (ABK) pada kapal berbendera China, Long Xing 629. Dua di antara tersangka tersebut merupakan warga Tegal dan Pemalang, Jawa Tengah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdi Sambo menuturkan, penyidikan kasus ini dilakukan seusai viral video tentang pelarungan jenazah ABK WNI yang diunggah Youtuber asal Korea Selatan. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan investigasi.

“Dari situ kita bergerak melakukan beberapa kegiatan penyelidikan, yaitu melakukan interviu terhadap 14 ABK yang sudah kembali ke Indonesia di Pondok Bambu, Jakarta,” kata Ferdi di Mabes Polri, Rabu (20/5/2020).

Dia menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut kemudian berkembang kepada penyerahan ataupun dokumen-dokumen yang dimiliki oleh 14 APK tersebut. Selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap kementerian/lembaga yang terkait dengan dokumen-dokumen para ABK tersebut.

Berdasarkan penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan telah terjadi TPPO yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi, di mana perorangan dan koperasi tersebut melakukan pemberangkatan ABK tidak sesuai prosedur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut