“Pelaku melihat apakah ada peluang atau ada sopir truk yang sendirian. Tentunya dia memperkirakan kira-kira ini bisa saya lumpuhkan atau tidak. Setelah mengetahui sopir truk ini sendirian dan kira-kira bisa dilumpuhkan, maka mereka melakukan aksinya,” katanya.
Korban Perampokan di Lumajang Menangis kepada Polisi Minta Pelaku Diampuni dan Dibebaskan
Kelima pelaku mengetahui ada kendaraan berhenti di rest area jalur Pantura Demak pada Senin, 4 November 2019 dini hari, berhasil menyekap sopir truk. Mereka selanjutnya membuang korban di daerah Tingkir, Salatiga.
Para pelaku kemudian membawa kabur barang-barang elektronik senilai Rp400 juta sedangkan mobil dibuang di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. “Mereka melakukan aksinya dengan cara dibekap, disekap, dan dibuang,” katanya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan, komplotan perampok itu ditangkap setelah mendapat laporan dari korban. Polisi kemudian mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan lima di antaranya. Sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran.
“Saat ditangkap, melakukan perlawanan dan melarikan diri. Kami harus melumpuhkan tiga pelaku,” kata Iskandar F Sutisna.