Sementara pemilik barang, Supriyanto, mengaku onderdil motor tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta dari Surabaya. Namun di tengah perjalanan, sopir dirampok di rest area jalur Pantura Demak, Jateng.
“Itu waktu lewat, sopirnya mau istirahat di rest area, mobil langsung dinaiki sama pelaku, sopirnya diikat dan dibuang di pinggir jalan,” kata Supriyanto.
Lima pelaku yang berhasil diamankan tersebut akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Petugas juga akan mendalami apakah ada keterlibatan dari petugas lapas. Selain itu, dua orang penadah barang yang identitasnya sudah diketahui petugas sedang dilakukan pengejaran ke Sumut.
“Nanti akan kami dalami apakah ada oknum LP yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Budi.
Editor: Maria Christina