Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Hakim Agung, 2 Pegawai MA Dituntut 8 dan 6 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Yosep Parera dan Eko Suparno Pengacara Penyuap Hakim Agung Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara

Rabu, 24 Mei 2023 - 18:42:00 WIB
Yosep Parera dan Eko Suparno Pengacara Penyuap Hakim Agung Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara
Majelis hakim membacakan vonis bagi Yosep Parera dan Eko Suparno, terdakwa penyuap hakim agung. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Wawan Yunarwanto, jaksa dari KPK, menilai putusan hakim sesuai tuntutan jaksa walaupun lebih ringan. 

Namun Wawan Yunarwanto belum memutuskan bakal mengajukan banding atau tidak terkait putusan itu. "Kami akan laporkan ke pimpinan, apakah akan diterima atau kah banding," kata Wawan Yunarwanto.

Diketahui, KSP Intidana sempat mengalami permasalahan hukum. Lalu, pada 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya berkonsultasi dengan Yosep Parera.

Yosep Suparno dan Eko Suparno, menjadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi tahun 2015. Sebab, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.

Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.

Uang senilai ribuan dollar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko menjadi perantara pemberian uang untuk para Hakim Agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut