Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Hakim Agung, 2 Pegawai MA Dituntut 8 dan 6 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Yosep Parera dan Eko Suparno Pengacara Penyuap Hakim Agung Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara

Rabu, 24 Mei 2023 - 18:42:00 WIB
Yosep Parera dan Eko Suparno Pengacara Penyuap Hakim Agung Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara
Majelis hakim membacakan vonis bagi Yosep Parera dan Eko Suparno, terdakwa penyuap hakim agung. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua pengacara penyuap hakim agung divonis 8 dan 5 tahun penjara, Rabu (24/5/2023). Vonis itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Dalam tuntutan, JPU menuntut Yosep Parera denga hukuman 9 tahun dan 4 bulan. Sedangkan Eko Suprano ditutut 6 tahun dan 5 bulan penjara.

Vonis hukuman 8 penjara terhadap Yosep Parera dan 5 tahun bagi Eko Suparno tersebut dibacakan ketua majelis hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023). 

Selain hukuman 8 tahun penjara, terdakwa Yosep Parera juga dijatuhi denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Begitu juga terdakwa dua Eko Suparno dijatuhi hukuman denda Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut