Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awal 2023, Polisi Tangkap 72 Penjahat Jalanan di Bandung, 15 Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Warga Bandung Gugat Dinas Cipta Bintar, Dinilai Biarkan Bangunan Berdiri di Trotoar

Kamis, 19 Januari 2023 - 17:18:00 WIB
Warga Bandung Gugat Dinas Cipta Bintar, Dinilai Biarkan Bangunan Berdiri di Trotoar
Petugas Dinas Cipta Bintar Kota Bandung saat menyegel bangunan yang berdiri di atas trotoar pada 26 Januari 2022 lalu. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Irwan Hernawan menyatakan, sebelum gugatan dilayangkan, Dinas Cipta Bintar Kota Bandung sempat menindak dan menyegel sebuah bangunan kafe di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi pada 26 Januari 2022. 

Penindakan itu dilakukan berdasarkan laporan penggugat yang protes karena akses masuk ke lahan miliknya yang terletak di belakang bangunan tersebut terhalang. 

Namun, tidak lama setelah tindakan penyegelan, ujar Irwan, pemilik bangunan melalui kuasa hukumnya meminta segel yang dipasang segera dicabut dengan alasan sedang berproses hukum. 

"Sehingga, kami dalam hal ini Dinas Cipta Bintar, belum melakukan tindakan. Kami menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Irwan Hernawan.

Dengan mencuatnya kasus tersebut, Irwan mengingatkan warga untuk menaati peraturan sebelum mendirikan bangunan agar terhindar dari kasus kasus serupa di kemudian hari. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut