Warga Bandung Gugat Dinas Cipta Bintar, Dinilai Biarkan Bangunan Berdiri di Trotoar
Irwan Hernawan menyatakan, sebelum gugatan dilayangkan, Dinas Cipta Bintar Kota Bandung sempat menindak dan menyegel sebuah bangunan kafe di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi pada 26 Januari 2022.
Penindakan itu dilakukan berdasarkan laporan penggugat yang protes karena akses masuk ke lahan miliknya yang terletak di belakang bangunan tersebut terhalang.
Namun, tidak lama setelah tindakan penyegelan, ujar Irwan, pemilik bangunan melalui kuasa hukumnya meminta segel yang dipasang segera dicabut dengan alasan sedang berproses hukum.
"Sehingga, kami dalam hal ini Dinas Cipta Bintar, belum melakukan tindakan. Kami menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Irwan Hernawan.
Dengan mencuatnya kasus tersebut, Irwan mengingatkan warga untuk menaati peraturan sebelum mendirikan bangunan agar terhindar dari kasus kasus serupa di kemudian hari.