Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awal 2023, Polisi Tangkap 72 Penjahat Jalanan di Bandung, 15 Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Warga Bandung Gugat Dinas Cipta Bintar, Dinilai Biarkan Bangunan Berdiri di Trotoar

Kamis, 19 Januari 2023 - 17:18:00 WIB
Warga Bandung Gugat Dinas Cipta Bintar, Dinilai Biarkan Bangunan Berdiri di Trotoar
Petugas Dinas Cipta Bintar Kota Bandung saat menyegel bangunan yang berdiri di atas trotoar pada 26 Januari 2022 lalu. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Tomson Panjaitan menyatakan, lahan yang dipakai HS untuk mendirikan bangunan adalah milik Norman Wiguna. Hal itu dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan. 

Namun, HS malah mendirikan bangunan dan menggunakannya untuk menjual makanan cepat saji. Mestinya, di lahan dengan luas 100 meter di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, tersebut sama sekali tak boleh berdiri bangunan.

Aturan itu tertuang di dalam surat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/2022.

"Itu jalan, kok bisa dimiliki orang? Apa sumbangsih terdakwa kepada negara sehingga terdakwa bisa mengambil diduga tanah negara jadi hak milik?" ujar Tomson Panjaitan.

Atas dasarkan surat itu, tutur Tomson Panjaitan, bangunan yang didirikan oleh HS sempat disegel oleh Pemkot Bandung pada 26 Januari 2022 lalu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut