Warga Bandung Gugat Dinas Cipta Bintar, Dinilai Biarkan Bangunan Berdiri di Trotoar
Namun, tak berselang lama, segel kembali dibuka dengan alasan kemanusiaan sebab terdapat sejumlah orang yang mencari nafkah di sana.
"Saat ini bangunan itu digunakan sebagai tempat makan burger, jadi kami dapat informasi dari Dinas Tata ruang itu tidak izin dan menyalahi aturan, itu melanggar Perda juga," tutur dia.
Akibat perbuatan HS, kata Tomson Panjaitan, klien Norman Wiguna merasa terganggu karena kendaraan tak bisa masuk ke dalam area rumah. Bahkan Norman harus jalan merunduk ketika hendak masuk ke rumahnya.
Karena merasa terganggu, Norman Wiguna terpaksa pindah untuk sementara waktu dari rumah itu. "Rumah korban tidak bisa digunakan, karena memang 1 meter tinggi akses masuknya, bagaimana bisa lewat kendaraan?" ucap Tomson Panjaitan.
Editor: Agus Warsudi