Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awal 2023, Polisi Tangkap 72 Penjahat Jalanan di Bandung, 15 Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Warga Bandung Gugat Dinas Cipta Bintar, Dinilai Biarkan Bangunan Berdiri di Trotoar

Kamis, 19 Januari 2023 - 17:18:00 WIB
Warga Bandung Gugat Dinas Cipta Bintar, Dinilai Biarkan Bangunan Berdiri di Trotoar
Petugas Dinas Cipta Bintar Kota Bandung saat menyegel bangunan yang berdiri di atas trotoar pada 26 Januari 2022 lalu. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Norman Miguna, warga Kota Bandung melayangkan gugatan terhadap HS dan Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung. Gugatan dilayangkan karena Dinas Cipta Bintar Kota Bandung dinilai membiarkan bangunan pribadi berdiri di atas trotoar.

Instansi tersebut juga dinilai tidak tegas dalam menegakkan aturan. Sebab, trotoar untuk pejalan kaki bukan mendirikan bangunan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung Dinas Cipta Bintar Kota Bandung Irwan Hernawan mengatakan, kasus pendirian bangunan di atas trotoar dalam proses peradilan. 

"Kasus itu saat ini tengah dalam proses di pengadilan. Pemerintah kota dalam hal ini Dinas Cipta Bintar sedang beracara menjadi tergugat satu," kata Irwan Hernawan kepada wartawan di kantornya, Kamis (19/1/2023).

Gugatan yang dilayangkan kepada Dinas Cipta Bintar Kota Bandung, ujar IRwan Hernawan, bukan dalam konteks sengketa lahan. Penggugat menilai Dinas Cipta Bintar lalai dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan karena membiarkan pelanggaran terjadi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut